Domain web.id

Kemarin, ada sebuah pertanyaan yang masuk kepadaku seperti ini.

ka dapat domain web.id darimana ce?? Q pengentu..

Aku belum sempat menjawab pertanyaan tersebut, dan mungkin memang lebih baik aku jawab dalam blog ini, sekaligus ngasih tau sama temen-temen yang lain yang mungkin juga belum tahu cara mendapatkan domain dot id tersebut.

Kenapa sih milih domain dot id?
Dengan memilih domain dot id, berarti kita secara tidak langsung sudah mempromosikan Indonesia pada dunia. Bahwa Indonesia itu maju, tidak terbelakang dan masih banyak hal yang bisa kita tunjukan pada dunia tentang Indonesia ini.
Selain itu, blog atau web kita akan lebih mudah dicari dan ditemukan oleh pengguna internet di Indonesia. Kenapa??
Karena dengan pemakaian domain dot id berarti kita telah menginstruksikan pada mesin pencari tentang pentargetan geografi kita yang berada di Indonesia, sehingga secara otomatis mesin pencari akan mengarahkan para pencari yang berasal dari Indonesia itu ke blog kita terlebih dulu selama dia tidak merubah parameter apapun pada mesin pencarinya.

Nah…, sekarang gimana cara mendapatkan domain dot id tersebut??
Caranya sebenernya cukup gampang. Cukup ketik http://register.pandi.or.id pada browser yang temen-temen pakai. Saat ini disarankan untuk memakai rubah api untuk hasil tampilan yang baik. Setelah itu klik register yang terletak di bagian kiri bila belum mempunyai akun.

Pada form pendaftaran yang tersedia, isikan semua keterangan yang diperlukan dan setelah yakin semua telah bener, klik tombol register yang ada di ujung bawah. Bila semua berjalan lancar, kamu akan mendapat pemberitahuan bahwa pembuatan akun berjalan dengan lkancar dan disuruh membuka email untuk mengaktifkan akun. Buka email yang dikirim oleh pihak pandi, dan klik link yang diberikan. Jika pernyataan berhasil belum ada, mungkin ada yang salah dalam pengisian data. Ulangi lagi pengisian data dengan benar.

Setelah kamu klik link yang dikirim pihak PANDI, kamu akan dibawa pada halaman login, isi user name, pasword dan image verification yang diminta.

Setelah berhasil masuk, klik Fitur pendaftaran domain baru untuk mulai mendaftarkan nama domain yang ingin dipakai. Pada halaman yang terbuka, masukan nama domain yang dicari dan klik check untuk mengetahui apakah domain tersebut sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar klik register.
Pada halaman yang terbuka, isikan semua parameter yang diminta lalu klik register.
Bila berhasil, kamu akan dibawa pada halaman konfirmasi dan segera upload dokumen yang diperlukan. Berikut daftar dokumen dan dana yang musti kamu siapin bila mau mendapat domain dot id.

Nama Second Level Domain.ID Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan per Tahun Persyaratan (pendaftaran baru saja)
.AC.ID Rp 50.000
  • KTP Penanggung Jawab
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.CO.ID Rp 100.000
  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID Rp 100.000
  • KTP Penanggung Jawab
  • SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
.WEB.ID Rp 25.000
  • KTP Penanggung Jawab
.SCH.ID Rp 50.000
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa
.OR.ID Rp 50.000
  • KTP Penanggung Jawab
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID Rp 50.000
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat kuasa
.GO.ID Rp 50.000
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat kuasa
Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact Rp 100.000
  • Surat permohonan update atau transfer formal kepada Pandi di atas kertas perusahaan
Catatan:

  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

Udah segitu ajah, cukup gampang kan dan tentunya lumayan lebih murah.
Oh ya…, lok ada yang mau nitip ndaftarin, aku juga bersedia kok, tapi tentunya aku minta ongkos ngenet? :smile:.