Keharaman Rokok dan Pro Kontranya
Akhir-akhir ini kembali ramai tentang fatwa haram merokok oleh MUI. entah bener atau salah berita yang aku denger, keharaman itu “hanya” berlaku untuk wanita hamil dan anak-anak. Padahal kalau dilihat dari efek yang ditimbulkan, bahaya merokok tidak hanya mengancam anak-anak dan ibu hamil.
Kalau pada tukisanku yang lalu mengenai “MUI, Rokok dan Prokontra” yang juga aku tulis di hidupbelajar.co.cc lebih kepada keanehan alasan beberapa ulama kediri dalam menyikapi fatwa haram tersebut, pada berita kali ini yang juga aku peroleh dari sebuah stasiun TV swasta nasional, salah seorang anggota DPR bilang bahwa fatwa haram merokok yang dilontarkan MUI itu terlalu berani.
Hal ini didasarkan adanya anggapan yang beredar di masyarakat saat ini merokok adalah makruh, sehingga sangat aneh bila berubah menjadi haram.
Dia juga menerangkan apa itu definisi dari makruh.
Kalau anggota DPR itu bukan seorang ahli tata bahasa, apa yang dikatakanya itu masih wajar saja. Tapi bila suatu urusan sudah ditangani oleh orang yang bukan ahlinya, maka tunggu saja kehancuranya.
Kalau menurut Bu Inti Handarbeni, seorang guru bahasa Indonesiaku, kata “dianggap, menganggap, anggapan” dan yang seinduk dengannya memilikii arti tidak menunjukan keadaan yang sebenernya.
Kata dianggap dan kroni-kroninya itu biasa dilontarkan oleh pihak ketiga yang berada diluar ruang lingkup kejadian tersebut.
Hal ini sama saja dengan jaman baheula dulu yang menganggap untuk liburan kebulan adalah suatu yang mustahil. Tapi kenyataannya hal tersebut sekarang adalah suatu kemewahan yang bisa dinikmati, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti bukan lagi suatu kemewahan.
Dalam Islam sendiri sudah ada parameter yang jelas mengenai hukum halal, sunah, mubah, makruh dan haram ini. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian bika dikerjakan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, maka hukumnya haram. Kecuali ada keterangan sendiri dalam Al Quran dan Hadist, atau berada dalam kondisi gawat darurat.
Sementara parameter makruh itu sendiri adalah suatu hal bila dikerjakan maupun tidak tidak membawa pengaruh, sehingga disarankan untuk tidak dikerjakan. Itulah sebabnya mengapa hal yang makruh bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan berpahala.
Dilihat dari parameter tersebut, sudah jelas kalau rokok adalah barang haram. Bukan masalah kegiatan merokoknya yang dilarang, atau sekedar pada ibu hamil dan anak-anak saja larangan itu berlaku.
Berbeda dengan hukum membunuh menggunakan pisau, bukan pisaunya yang salah, melainkan perbuatan membunuhnya yang terlarang. Tapi, pada kegiatan merokok, yang dilarang adalah rokok otu sendiri sebagai sebuah benda, bukan masalah nyedotnya, karena minum susu juga nyedot…..
No smoking, keep our earth clean and green