Hubungi Aku Kalau Ingin Menang = HAKIM

Seperti hari-hari sabtu yang lain, hari Sabtu kemarin, aku mengikuti kajian agama Islam yang diadakan oleh perusahaan dimana aku sedang mencoba untuk mencari sesuap nasi.
Dalam kajian itu dibuat sesantai mungkin, karena temen-temen pasti tau, lok setan dalam diri ini pasti berontak bila kajian dibuat serius… :lol:

Dalam kajian saat itu menyinggung hukum-hukum yang ada di Indonesia ini adalah warisan dari kolonial belanda. Sedangkan tujuan negeri-negeri barat melakukan penjajahan adalah untuk urusan gold atau kekayaan, gospel atau penyebaran agama dan glory atau untuk kejayaan, sehingga hukum-hukum yang diadopsi pun ada unsur-unsur “gospel” yang menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai Islam.
Akibat dari hukum-hukum itu timbul yang namanya KUHP dan HAKIM.

KUHP di sini berarti Kasih Uang Habis Perkara dan Hakim adalah Hubungi Aku Kalau Ingin Menang.

Apakah benar hukum di Indonesia ini begitu bobrok, sehingga muncul plesetan yang kurang enak didenger tersebut? Atau ada degradasi moral warga negara sehingga muncul ungkapan seperti itu?
Aku gak tau pasti, karena aku tidak pernah terlibat masalah yang menyangkut KUHP apa lagi sampai berurusan dengan Bapak dan Ibu hakim yang mulia.

tukang tilang

Hanya saja yang aku tahu dan pernah aku rasakan sandiri adalah terlibat urusan dengan bapak/ibu polisi yang “nggatheli”(baca dengan logat jawa timuran) semua.
Apakah “ke-nggathel-an” itu adalah peninggalan kolonial belanda atau memang sudah menjadi ciri kas bangsa ini??

Entah lah……:?::?:

Nah…, apabila institusi hukum adalah sebuah pohon, dan kepolisian adalah akarnya, serta kejaksaan dan kehakiman adalah batang dan daunnya, apakah batang dan daun bisa tumbuh dengan sehat bila akarnya berpenyakit???
Seperti itulah kira-kira anlogiku terhadap institusi hukum di Indonesia ini.
Semoga anlogiku ini salah…….
Atau temen-temen ada pendapat lain??? Sharing ajah disini……:mrgreen: