Ada rencana MUI sebagai wadah para ulama Indonesia, mengeluarkan fatwa haram merokok.
Wlau masih sekedar wacana, udah banyak pihak yang mendukung maupun menolak fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh MUI itu.
Para pendukung MUI itu diantaranya adalah IDI, sebagai wadah para dokter se Indonesia. Alasan mereka cukup jelas, yaitu merokok merusak kesehatan.
Sedangkan mereka yang menolak adalah para perokok itu sendiri. Diantaranya adalah sebagian ulama di Kediri. “Ya iyalah…, aroma Gudang Garam masih sangat wangi. Baru keluar dari pabrik gitu loh…”
Kira-kira seperti itulahpernyataannya seperti yang aku tonton pada berita pagi di salah satu stasiun TV swasta hari ini.
Kenapa aku bilang menarik?
Pertama, dia bilang merokok adalah halal, karena dia sendiri juga merokok.
Kedua, merokok halal, karena tidak membahayakan.
Ketiga, kemungkinan masalah sosial yang timbul. Dimana bila rokok dilarang akan ada banyak pengangguran.
Temen-temen pengen tau pendapat aku gak?
Silet nggedhabul, nggedabus ora nduwe aturan lan ora nduwe ngilmu. Uwong sing koyo ngono kuwi ora iso digawe panutan.
Biar orang jawa aja yang tau artinya, kasar sih. Yang jelas, orang seperti itu gak bisa dijadikan panutan karena tidak ngerti hukum dan prioritas.
Memang dalam Al Qur’an tidak pernah disebutkan mengenai larangan merokok, karena memang saat itu di arab, sebagai awal dari islam tidak dikenal rokok. Tapi bukankah sudah ada batasan yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang membahayakan dan merusak kesehatan adalah haram?
Berikut adalah bahaya yang ditimbulkan oleh rokok
KARBON MONOKSIDA (CO) Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
NIKOTIN Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.
Bila anda berada di ruangan berasap rokok cukup lama, maka ketiga zat beracun di atas akan masuk ke paru-paru anda.

ANGINA
ASMA
ALERGI
Gejala-gejala gangguan kesehatan :iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas.Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka.
Tolong, temen-temen perokok sebutkan satu manfaat dari merokok itu.
Sedangkan bila bahaya merokok itu sendiri dikesampingkan, sementara kita tidak bisa memperoleh manfaat dari merokok, maka hukum merokok itu adalah menjadi makruh, tidak bisa ke mubah apalagi halal.
Untuk alasan ke tiga yang dia lontarkan mengenai masalah sosial yang akan mungkin timbul, sebenernya negara ini cukup kaya bagi orang yang kreatif.
Cengkeh sebagai racikan rokok itu adalah bahan penyedap kue yang alami, selain sebagai obat yang manjur. Bahkan, tanpa diolah, saat sudah matang dan masih segarpun bisa dijadikan pengganti permen yang cukup enak.
Oh ya, urutan penyebutan alasan di atas adalah berdasarkan prioritas penyebutan sang pengurus Lirboyo. Dia menyebutkan “Merokok adalah halal, karena aku juga merokok” pada urutan pertama. Menurut penafsiran aku, berarti dia memprioritaskan “Aku” dari pada “Al Qur’an dan Hadist”.
Jadi, mending koreksi dulu prioritasnya dari pada mengoreksi dan menyeru orang lain.
Aku menulis ini bukan maksud hati ingin mencela siapapun. Aku menulis ini lebih kepada mengajak kepada temen-temen yang masih suka merokok untuk menimbang antara baik dan buruk merokok sebelum meneruskan kebiasaannya.
Tulisan ini bisa temen-temen liat di hidupbelajar.co.cc dan nur-alif.co.cc.
Bersihkan udara kita dari polusi.
Stop smoking for clean air, keep our earth clean and green.
Join FriendFinder - Find Your Special Someone!


sangat setuju ..
[Reply]
HARAAAAMMMM!!!!! titik jebret….saya tidak pernah merokok dari kecil, ga ada untungnya…yang ada merugikan
[Reply]
Panda mantan perokok berat yg skrg dah sembuh total jadi Panda sangat ngedukung tu fatwa
[Reply]
hidup fatwa…..smg bgsa ini bbas dr asap rokok.
[Reply]
sebenarnya kalo menurut saya itu sih gampang aja..gus dur mode on… he he…\
kalo perokok itu ga nggangu sekitarnya ya gpp…
jadi yo asape ditelen wae…. weleh weleh… mau?
[Reply]
dilema ya..
klo pabrik rokok di tutup karena rokok itu haram, gimana nasib para pegawainnya,..?
[Reply]
dan merupakan salah satu the one of sumber pendapatan terbesar bagi negara Indonesia ayo kita bangun.
kata dosen agama islam 3 sks saya dulu bilang Al-Baqarah ayat 192 bisa jadi acuan kenapa rokok bisa dibilang haram bro.
saya merokok. tapi lebih enak dirokok. yuk.
[Reply]
@yuga…, akur dah kang….., enakan dirokok……
[Reply]
susah itu sih, dari dulu kan ngerokok itu makruh, kok tiba2 skrg diubah jadi haram? masa hukum agama diubah suka2nya aja?
[Reply]
Sebenernya, dari jaman baheula dulu udah ada perbedaan pendapat antar ulam, ada ulama yang dengan tegas bilang rokoitu haram, tapi ulama yang udah terlanjur kecanduan rokok, bilang rokok itu makruh. Jadi sebenernya ini masalah lama yang diangkat lagi, bukan masalah baru…
[Reply]
saya sih bingung…
tp pribadi sih setuju,,, nah kebingungan saya itu dari segi devisa negara yang katanya paling besar dari penjualan rokok…itu aja sih
tp saya setuju dilihat dari segi ga ada untungnya mengkonsumsi rokok itu sendiri..
untuk penghisapnya ga ada efek positif paling kepuasan aja.
trus asapnya kan katanya perokok pasif lebih kena dampak paling parah,,,,(korban para perokok nih saya,,batuk” karena kena asap rokok)
abunya bikin rusuh aja….(asrama dmn saya tinggal jadi kotor karena abu rokok,, manma saya yg piket nyapu)
trus kalo dipikir” rokok itu sekali pakai tp harga 1 batangnya 1 ribu,,, mendingan beli air minum,, menghilangkan dahaga dan bermanfaat..
kok malah posting sih????? hehehehehe
[Reply]
itulah yang bikin MUI kelihatan kurang kerjaan… :p
[Reply]
[...] MUI Rokok dan Pro Kontra [...]
[...] tidak hanya mengancam anak-anak dan ibu hamil. Kalau pada tukisanku yang lalu mengenai “MUI, Rokok dan Prokontra” yang juga aku tulis di hidupbelajar.co.cc lebih kepada keanehan alasan beberapa ulama kediri [...]