Akhir-akhir ini kembali ramai tentang fatwa haram merokok oleh MUI. entah bener atau salah berita yang aku denger, keharaman itu “hanya” berlaku untuk wanita hamil dan anak-anak. Padahal kalau dilihat dari efek yang ditimbulkan, bahaya merokok tidak hanya mengancam anak-anak dan ibu hamil.
Kalau pada tukisanku yang lalu mengenai “MUI, Rokok dan Prokontra” yang juga aku tulis di hidupbelajar.co.cc lebih kepada keanehan alasan beberapa ulama kediri dalam menyikapi fatwa haram tersebut, pada berita kali ini yang juga aku peroleh dari sebuah stasiun TV swasta nasional, salah seorang anggota DPR bilang bahwa fatwa haram merokok yang dilontarkan MUI itu terlalu berani.
Hal ini didasarkan adanya anggapan yang beredar di masyarakat saat ini merokok adalah makruh, sehingga sangat aneh bila berubah menjadi haram.
Dia juga menerangkan apa itu definisi dari makruh.
Kalau anggota DPR itu bukan seorang ahli tata bahasa, apa yang dikatakanya itu masih wajar saja. Tapi bila suatu urusan sudah ditangani oleh orang yang bukan ahlinya, maka tunggu saja kehancuranya.
Kalau menurut Bu Inti Handarbeni, seorang guru bahasa Indonesiaku, kata “dianggap, menganggap, anggapan” dan yang seinduk dengannya memilikii arti tidak menunjukan keadaan yang sebenernya.
Kata dianggap dan kroni-kroninya itu biasa dilontarkan oleh pihak ketiga yang berada diluar ruang lingkup kejadian tersebut.
Hal ini sama saja dengan jaman baheula dulu yang menganggap untuk liburan kebulan adalah suatu yang mustahil. Tapi kenyataannya hal tersebut sekarang adalah suatu kemewahan yang bisa dinikmati, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti bukan lagi suatu kemewahan.
Dalam Islam sendiri sudah ada parameter yang jelas mengenai hukum halal, sunah, mubah, makruh dan haram ini. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian bika dikerjakan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, maka hukumnya haram. Kecuali ada keterangan sendiri dalam Al Quran dan Hadist, atau berada dalam kondisi gawat darurat.
Sementara parameter makruh itu sendiri adalah suatu hal bila dikerjakan maupun tidak tidak membawa pengaruh, sehingga disarankan untuk tidak dikerjakan. Itulah sebabnya mengapa hal yang makruh bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan berpahala.
Dilihat dari parameter tersebut, sudah jelas kalau rokok adalah barang haram. Bukan masalah kegiatan merokoknya yang dilarang, atau sekedar pada ibu hamil dan anak-anak saja larangan itu berlaku.
Berbeda dengan hukum membunuh menggunakan pisau, bukan pisaunya yang salah, melainkan perbuatan membunuhnya yang terlarang. Tapi, pada kegiatan merokok, yang dilarang adalah rokok otu sendiri sebagai sebuah benda, bukan masalah nyedotnya, karena minum susu juga nyedot…..
No smoking, keep our earth clean and green
Join FriendFinder - Find Your Special Someone!


iya makruh, tapi saya terlanjur merokok
[Reply]
kenapa rokoknya yg diharamkan mas? Bukan tindakan merokoknya? Apakah ada yang menerangkan mengenai hal tersebut secara detail?
[Reply]
alief Reply:
January 30th, 2009 at 20:10
karena dalam rokok itu terkandung zat yang berbahaya.jadi rokok yang haram, karena rokok barang haram, pernuatan merokok juga hadi haram.
kalau yang secara khusus membahas bahwa rokok adalah haram, itu tidak ada, karena jaman islam diturunkan, rokok belum ada di arab.tapi ada parameter haram yang ternyatra dipenuhi oleh rokok tersebut.
[Reply]
masa sih ngeroko haram??… ‘sambil pegang korek api’
[Reply]
“me-rokok HARAM” atau “ROKOK HARAM”
untung saya bukan seorang perokok
[Reply]
merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin:D
[Reply]
alief Reply:
January 31st, 2009 at 01:33
wuih…., sing paling gak enak kayaknya impotensi nie…
[Reply]
Aku ga ambil pusing pak.. lawong ga ngrokok..
[Reply]
alief Reply:
January 31st, 2009 at 20:30
@azaxs, akur kang…, aku juga udah gak ngrokokk
[Reply]
aq jadi bingung……………………………………..
[Reply]
alief Reply:
January 31st, 2009 at 20:31
@iwan, binun kenape????
[Reply]
hahaha sampean m,esti ora perokok jiakakakaka kalo udah kepalang merokok piye mas hahaha
merokok da[pat merugikan kesehatan ,ganguan jantung kanker impotensi dan gangguan kehamilan ( hahahah )
tapi pernah juga baca slogan ” mari membangun dengan membeli rokok bercukai ” hahaha piye jal hahah
salam sukses selalu sukseskan pembangunan
[Reply]
alief Reply:
January 31st, 2009 at 20:33
@genthokelir, aku dulu juga sempet jadi perokok pak…., tapi bisa berhenti…
sebenernya wine juga pake bayar pajek lo…… :0
[Reply]
genthokelir Reply:
February 1st, 2009 at 19:52
@alief, gimana mas ada trik untuk berhenti merokok atau ada cara cara tertentu hingga sampean lolos dari rokok mas mbok di posting mas ben aku mungkin iso tiru tiru atau berbagi pengalaman untuk yang lain mana tahu bermanfaat sekali mas thanks
[Reply]
alief Reply:
February 2nd, 2009 at 05:12
@genthokelir, wah…, gak ada trik kusus pak…, dulu sempat senen kemis npasnya saat kerja agak berat, trus berhenti dah…..
[Reply]
aku perokok tapi toleran pada orang yang tidak merokok.. mbuh haram mbuh halal, wes kadhung dari perokok ki, piye jal kang???
[Reply]
alief Reply:
February 2nd, 2009 at 05:17
@Andy MSE, seperti kat alivia pak….
merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin
[Reply]
mestinya MUI lebih arif dalam mengeluarkan fatwa. perlu diselaraskan dg konteks sosial di negeri ini. hal ini bisa menimbulkan dampak sosial serius karena akan terjadi gelombang phk besar2an. lha wong jelas hukumnya makruh kok ndadak dilabeli haram. piye jal.
[Reply]
alief Reply:
February 2nd, 2009 at 05:20
@sawali tuhusetya, mungkin anggapan yang seperti ini yang perlu diluruskan, kalau memang salah….
[Reply]
untung aku gak merokok nih jadi gak kena pro ma kontra…
[Reply]
alief Reply:
February 2nd, 2009 at 05:21
@intermezo, OK cuy…., jangan sampai terserang firus nikotin…..
[Reply]
Silakan saja deh orang mo ngrokok, asal nggak di dekatku deh yaaa… tapi kalau bisa keluargaku jangan ngrokok deh
[Reply]
kalo haram berarti dosa dunk….
tyuz gimana dengan mereka yang perokok berat…
kalo 1 hari abis 1 bungkus rokok…. wuih…SADIS…..
[Reply]
alief Reply:
February 5th, 2009 at 22:05
@olip, ya gitu deh….
[Reply]
untung saya bukan perokok
jadi fine² aja
[Reply]
alief Reply:
February 5th, 2009 at 22:06
@FaNZ, OK coy….., jangan sampai dewi nikotin dan tar menarikmu menjadi pemujanya….
[Reply]
padahal kalo dipikir-pikir anak kecil kan belom ada dosanya. kalo pun ada anak kecil yang merokok kan tetap ga kebagian dosa yach..
[Reply]
alief Reply:
February 5th, 2009 at 22:08
@rian, emang beneranak kecil yang belom balig gak kebagian dosa….
itu karen adia masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan orang tuanya, sehingga bila dia melakukan dosa, itu berarti orang tua gagal menjalankan fungsinya, sehingga merekalah yang berdosa….
[Reply]
waduh2.. merokok haram ya?
Salam kenal..
[Reply]
gw bebas asap rokok… horeee…
he..he…
[Reply]
alief Reply:
February 6th, 2009 at 18:42
@Masenchipz, bebaskan negeri ini dari asap tembakau….*ngarep mode on*
[Reply]
kasian nanti yang ga nyoblos (golput) sambil ngerokok. dosanya double hahahaha…
[Reply]
alief Reply:
February 6th, 2009 at 18:43
@easy, kalo menurut aku sie, golput bukan suatu keharaman, karena kita tidak tahu benar siapa wakil kita itu, mereka hanya “turun gunung” ketika menjelang pemilu.
Loh kok malah ngomongin pemilu
ganti topin nie????
[Reply]
Aku nih perokok berat, bisa mpe 2 bungkus Marloboro merah sehari.. rencananya juga pengen ngilangin cos efeknya aku dah paham.. niat udah ada.. but lingkungan aku orgnya perokok semua, baik tu di lingkungan rumah or lngkungan kerja.. Minta Solusinya dong…
[Reply]
Very interesting article, i have bookmarked your blog for future referrence.
[Reply]
Namanya saja masih Indonesia kok Om…..wajar dong kalau selalu ada pro dan kontra. yang penting pro dan kontra itu tidak kemudian memecah belah bangsa. Amin
[Reply]
alief Reply:
February 10th, 2009 at 04:31
@guswal, OK cuy, aku setju sama kamu….
[Reply]
bagaimanapun juga tuhan menciptakan tembakau pasti ada manfaatnya, dan tidak ada sakit yang tidak ada obatnya…
[Reply]
alief Reply:
February 10th, 2009 at 17:43
@suryaden, memang. tapi manfaat itu bukan untuk diisep.
Kandungan racun yang ada dalam tembakau itu bisas dipakai untuk melepas lintas dengan lebih mudah dari pada kalau ditarik langsung.
[Reply]
kemaren mbahas ini
apa mudarat merokok
apa manfaat
silahkan nilai sendiri
tapi tetep ajah diriku ngrokok
(weh angota reog juga ya? wah sayang ngak ketemuan waktu itu)
[Reply]
alief Reply:
March 4th, 2009 at 00:27
@suwung, kemarin aku lagi da gawe pak…..
[Reply]
Ramai perokok masih belum sedar tentang bahaya rokok Mereka terus merokok sampai satu hari sedar bahawa mereka ada kanser kesan dari merokok bertahun-tahun. Jom ajak mereka berhenti merokok.
[Reply]